
Taman Gubang, objek wisata yang terletak di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Adamanews, TENGGARONG – Taman Gubang, objek wisata yang terletak di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memiliki cita-cita besar. Pengelola wisata ini berharap agar wisata ini dapat dikenal oleh masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar daerah.
Hal ini diungkapkan oleh pengelola Taman Gubang, Ahmadi, yang mengatakan bahwa ia tidak hanya mengurus wisata untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat sekitar, terutama warga kampung Kajang. Ia berharap, dengan adanya wisata ini, masyarakat dapat merasakan dampak positifnya, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Ahmadi juga mengatakan bahwa ia telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami sudah memberikan kontribusi ke Pemda yakni pajak, untuk tiket masuk sesuai peraturan daerah 10%, kalau wahana 20% pajaknya. Jadi total sekitar nilai pajak dalam setahun kurang lebih Rp 50 juta, sejauh ini Pemda mendukung kami dan kami mengikuti aturan yaitu wajib pajaknya,” ujarnya.
Ahmadi mengaku mendapat dukungan penuh dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, yang telah memberikan penghargaan kepada Taman Gubang atas prestasinya dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. Ia juga menyambut baik rencana Dispar Kukar untuk menjadikan Taman Gubang sebagai percontohan pengelolaan wisata dan pajak.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dispar Kukar, M Ridha Fatrianta, mengapresiasi kinerja pengelola Taman Gubang yang telah berkontribusi bagi daerah. “Sampai dengan saat ini sudah berkontribusi untuk daerah, artinya mereka sejauh ini pengelolaan wisata sudah cukup baik. Dan termasuk wisata yang mendapat penghargaan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan dari Dispar Kukar pada tahun 2023 lalu,” kata Ridha.
Ridha berharap, dengan menjadi percontohan pengelolaan wisata, Taman Gubang dapat menjadi inspirasi bagi pengelola wisata lainnya di Kukar.
Adv/Dispar Kukar